Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang diberikan Komnas HAM kepada Anies terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Komnas HAM memberi perhatian pada munculnya tindakan diskriminasi kepada pasien Covid-19 dan keluarganya, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga saat pemakaman.
“Komnas HAM RI mencermati meluasnya stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita Covid-19, di antaranya dikucilkan oleh masyarakat dan penolakan pemakaman jenazah,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Maka dari itu, Komnas HAM meminta Anies mengambil sejumlah langkah untuk menangani isu tersebut.
Komnas HAM menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi edukasi ke masyarakat.
“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya dan langkah-langkah proteksi pada warga penderita Covid-19 dan melakukan kampanye serta pendidikan kepada warga,” ucapnya.
Dalam surat tersebut, total terdapat 10 rekomendasi Komnas HAM terkait penerapan PSBB di Ibu Kota.
Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).
Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh Satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.
"Nanti akan banyak patroli karena kita memastikan tidak adanya kerumunan tapi bukan berbentuk check point tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/22032011/komnas-ham-minta-anies-edukasi-publik-tak-ada-diskriminasi-terhadap-pasien
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan