Salin Artikel

DPR Diminta Prioritaskan Pembahasan Undang-Undang Terkait Penanganan Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR untuk memprioritaskan lebih dulu pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Pasalnya, saat ini DPR justru menargetkan pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial dan tidak berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19.

"Membahas poin-poin yang relevan saja dengan kondisi tanggap darurat saat ini, seperti pembahasan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, pembahasan RUU Perubahan APBN, dan pembahasan RUU lainnya yang relevan dengan penanganan Covid-19," kata perwakilan koalisi, Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2020).

Selain itu, Ardi juga minta DPR untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan semua RUU kontroversial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyayangkan sikap DPR yang membahas sejumlah RUU kontroversial di tengah pandemi Covid-19.

Pembahasan RUU krusial seperti RKUHP dan RUU Permasyarakatan di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak patut dilakukan.

"Membahas beberapa RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah status darurat kesehatan seperti saat ini merupakan sebuah tindakan yang tidak patut," ujar Ardi.

Ardi mengatakan pembahasan tersebut juga mengamputasi aspirasi masyarakat dan terkesan mengutamakan kepentingan elite.

Padahal, dalam situasi seperti ini seharusnya DPR lebih mementingkan kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Sebelumnya diberitakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang sempat ditunda pengesahannya pada periode lalu, akan kembali dibahas di DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Azis dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Berikutnya, draf omnibus law RUU Cipta Kerja dipastikan segera dibahas. Rapat Paripurna menyepakati pembahasan draf RUU Cipta Kerja dilanjutkan oleh Badan Legislasi (Baleg).

"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," ujarnya.

Selanjutnya, rapat paripurna juga menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Perppu tersebut diterbitkan untuk menangani virus corona dan dampaknya terhadap ekonomi. Presiden Joko Widowo, lewat perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Bersamaan dengan itu, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang. Salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/12422501/dpr-diminta-prioritaskan-pembahasan-undang-undang-terkait-penanganan-covid

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke