JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia menuturkan, masih terdapat pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rancangan undang-undang yang ditunda pengesahannya pada periode lalu tersebut rencananya akan kembali dibahas oleh DPR dan Pemerintah pekan depan.
"Aliansi mencatat di dalam draf terakhir per September 2019 masih terdapat pasal bermasalah dan over-kriminalisasi," kata Genoveva dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, pasal hukum yang hidup di masyarakat, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.
Pemerintah dan DPR, imbuh dia, seharusnya perlu kembali mengevaluasi seluruh pasal-pasal kontroversial yang ada di dalam RKUHP.
"Depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana harus digalakkan, mengingat kondisi overcrowding yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang juga gagal diatasi RKUHP," ujarnya.
Genoveva menambahkan, pembahasan RKUHP juga perlu melibatkan lebih banyak pihak, terutama yang akan terdampak pada penegakan RKUHP tersebut.
Selama ini, ia mengatakan, pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli hukum pidana, tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak seperti kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi.
"Selain penting melibatkan lebih banyak pihak, skala konsultasi pembahasan RKUHP tidak boleh hanya berpusat di Jawa, perlu keterwakilan seluruh daerah di Indonesia untuk menjamin KUHP di masa depan mampu ditegakkan hukumnya di seluruh wilayah," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/08471171/icjr-masih-banyak-pasal-bermasalah-dan-over-kriminalisasi-dalam-rkuhp