Salin Artikel

BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal itu dilatarbelakangi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang telah tayang di situs web resmi MA, Selasa (31/3/2020).

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, dana itu akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, misal apakah kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran bulan berikutnya untuk peserta,” ujar Iqbal.

Tindak lanjuti keputusan MA

Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 sendiri berbunyi; Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara.

Sementara itu, ayat 2 berbunyi; Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Oleh karena itu, BPJS pun telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA. Kini pemerintah dan kementerian terkait sedang menindaklanjuti putusan itu dan sedang disusun Perpres pengganti.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” ujar Iqbal.

Ia melanjutkan, jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang proses,” ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah menyurati Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan MA.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/18074661/bpjs-kesehatan-segera-kembalikan-kelebihan-pembayaran-iuran-peserta-segmen

Terkini Lainnya

Menhaj Ceritakan Progres 'Kampung Haji Indonesia' di Mekkah
Menhaj Ceritakan Progres "Kampung Haji Indonesia" di Mekkah
Nasional
Menhaj Berencana Kurangi Durasi Tinggal Haji Jadi 30 Hari
Menhaj Berencana Kurangi Durasi Tinggal Haji Jadi 30 Hari
Nasional
Peringatan Keras Menhaj untuk Syarikah Terkait Layanan Haji di Mina
Peringatan Keras Menhaj untuk Syarikah Terkait Layanan Haji di Mina
Nasional
Gonjang-ganjing Penggeledahan Polri, Menko Polkam: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum
Gonjang-ganjing Penggeledahan Polri, Menko Polkam: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum
Nasional
Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Nasional
Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyakit Ini Bisa Diobati
Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyakit Ini Bisa Diobati
Nasional
Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Nasional
Sebanyak 45 Pati TNI AD Naik Pangkat: 1 Letjen, 9 Mayjen, dan 35 Brigjen
Sebanyak 45 Pati TNI AD Naik Pangkat: 1 Letjen, 9 Mayjen, dan 35 Brigjen
Nasional
Remaja di Sampang Diperkosa 27 Pria, Anggota DPR Desak Semua Pelaku Dihukum Berat
Remaja di Sampang Diperkosa 27 Pria, Anggota DPR Desak Semua Pelaku Dihukum Berat
Nasional
Targetkan 400.000 Rumah pada 2026, Mendagri Dorong Pemda Percepat Program BSPS
Targetkan 400.000 Rumah pada 2026, Mendagri Dorong Pemda Percepat Program BSPS
Nasional
Prabowo Sebut Tentara Arab Pesan Senapan dari PT Pindad: Senjata Kita Teruji
Prabowo Sebut Tentara Arab Pesan Senapan dari PT Pindad: Senjata Kita Teruji
Nasional
Menhut: Masyarakat Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Menhut: Masyarakat Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Nasional
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Hindari Niat Kaya di Atas Penderitaan Rakyat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Hindari Niat Kaya di Atas Penderitaan Rakyat
Nasional
Menteri PKP: Program Gentengisasi Akan Langsung Dieksekusi di Bedah Rumah 400.000 Unit
Menteri PKP: Program Gentengisasi Akan Langsung Dieksekusi di Bedah Rumah 400.000 Unit
Nasional
Teruskan MBG, Prabowo: Tetapi Kita Sadar Banyak Juga Maling yang Menyusup...
Teruskan MBG, Prabowo: Tetapi Kita Sadar Banyak Juga Maling yang Menyusup...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar