JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Hertanto sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (2/4/2020).
Hertanto diketahui merupakan salah satu pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemanggilan Hertanto hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah ia tak memenuhi panggilan pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Saat itu, KPK juga memeriksa pengacara Nurhadi yang lain yakni Hartanto.
Ali menyebut, penyidik mendalami soal surat kuasa yang diserahman Nurhadi kepada para pengacaranya saat memeriksa Hartanto.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka Nurhadi," kata Ali.
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan Nurhadi serta materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan oleh Nurhadi.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/10060841/kpk-panggil-kuasa-hukum-mantan-sekretaris-ma-nurhadi