Mereka pun menanti untuk segera kembali ke Tanah Air, karena kapal pesiar tempat mereka bekerja kini tidak beroperasi.
"Hingga 31 Maret, ada 12.548 ABK yang tersebar di 89 kapal pesiar yang dioperasikan 10 operator. Ini adalah awak kapal yang terdampak dengan Covid-19," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan, sejauh ini baru 963 ABK WNI yang telah kembali, baik melalui penerbangan komersial maupun mencarter pesawat.
Meski demikian, tidak seluruh ABK berencana ingin kembali ke Tanah Air.
Sebab, beberapa di antara mereka tetap ingin tinggal di atas kapal lantaran bertugas sebagai operator kapal tersebut.
Kemenlu pun terus berkomunikasi dengan otoritas di negara tempat kapal-kapal tersebut berlabuh, serta pihak prinsipal yang mempekerjakan ABK tersebut, guna memastikan kondisi seluruh ABK dalam keadaan baik.
Di samping juga untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
"Jadi beberapa komunikasi dengan pihak prinsipal, mereka tidak memutuskan PHK, bahkan ada beberapa prinsipal yang tetap memberikan gaji walaupun mereka sudah kembali ke Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan, pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap seluruh WNI di luar negeri, serta melindungi kesehatna mereka dari kemungkinan terpapar Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, tidak sedikit negara yang menerapkan kebijakan lockdown untuk melindungi warga negara mereka.
Oleh karena itu, perwakilan RI di luar negeri terus berusaha maksimal memberikan bantuan bagi WNI yang terdampak aturan-aturan tersebut.
"Misalnya untuk ABK, kita memastikan bahwa hak-hak merepa, para ABK WNI kita, dipenuhi oleh perusahaan dimana mereka bekerja," kata Retno di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/17240571/12548-abk-wni-di-luar-negeri-tak-bisa-bekerja-akibat-covid-19