Salin Artikel

Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Karantina Wilayah Wewenang Pusat

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi.

Sejumlah daerah sebelumnya sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown, seperti Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar, dan Ciamis, serta Provinsi Papua.

Jokowi tak menanggapi langsung kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut. Kendati demikian, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.

"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.

Jokowi menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan pembatasan sosial berjalan dalam skala yang lebih besar, lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah menyampaikan larangan pemerintah daerah untuk melakukan lockdown dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Jokowi saat itu menegaskan, kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi. 

Namun, sejumlah daerah sudah menyatakan untuk mengarantina wilayahnya, antara lain Kota Tasikmalaya, Tegal, dan Provinsi Papua.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/15063361/presiden-jokowi-kembali-tegaskan-karantina-wilayah-wewenang-pusat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demokrat Bakal Evaluasi Anies karena Elektabilitas Turun, Minta Pengumuman Cawapres Dipercepat

Demokrat Bakal Evaluasi Anies karena Elektabilitas Turun, Minta Pengumuman Cawapres Dipercepat

Nasional
Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Nasional
Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Nasional
Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Nasional
Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Nasional
Nasdem Sarankan Plate Jadi 'Justice Collaborator': Dia Pasti Tahu Banyak

Nasdem Sarankan Plate Jadi "Justice Collaborator": Dia Pasti Tahu Banyak

Nasional
PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

Nasional
Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Nasional
4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

Nasional
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Nasional
Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Nasional
Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Nasional
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Nasional
Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke