Salin Artikel

Opsi Penundaan Pilkada 2020 di Tengah Wabah Virus Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas sejumlah opsi terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah virus corona.

Salah satunya adalah penundaan selama satu tahun hingga September 2021 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penundaan Pilkada 2020 selama satu tahun merupakan salah satu skenario yang disusun KPU.

"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal.

Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah.

Antara lain, sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

"Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021," kata Arief.

Penjabat kepala daerah pun, kata Arief, akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah apabila pilkada diundur dan tahapannya ditunda.

Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pasalnya, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini.

"Perubahannya akan merevisi UU atau dengan perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," kata Arief.

Penundaan empat tahapan

Arief mengatakan, seluruh tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan sesuai peraturan KPU hingga sebelum Maret 2020.

Namun, dikarenakan pemerintah mengumumkan status tanggap darurat nasional akibat Covid-19 dan memperpanjangnya hingga 29 Mei 2020, pihaknya langsung menunda empat tahapan selama tiga bulan.

Keempat tahapan itu yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (coklit), dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Dengan demikian opsi yang sempat muncul adalah memundurkan Pilkada 2020 selama tiga bulan sehingga kemungkinan diselenggarakan pada Desember 2020.

Hanya saja, karena belum ada kepastian apakah pada Desember 2020 wabah Covid-19 ini sudah selesai atau belum, KPU kembali membuka opsi memundurkan pelaksaan pilkada hingga Maret dan Juni 2021.

KPU tak berwenang tunda seluruh tahapan pilkada

Meski KPU telah menunda beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 terkait wabah virus corona, tetapi KPU dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menunda seluruh tahap penyelenggaraan.

Termasuk, hari pemungutan suara yang akan digelar September 2020.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditentukan bahwa penyelenggaraan hari pemunguhtan Pilkada 2020 adalah September.

"Karena ada wabah, KPU punya keterbatasan, karena KPU tidak dapat mengubah ketentuan UU sehingga berinisiatif menunda tahapan. Ini adalah batas maksimal kemampuan KPU untuk partisipasi ikut serta mencegah tersebarnya wabah Covid-19," ujar Feri dalam diskusi melalui video conference, Minggu (29/3/2020).

"Tapi untuk menunda keseluruhan atau menghentikan proses penyelenggaraan September 2020 bukan kewenangan KPU, tapi pembuat UU," lanjut dia.

Feri mengatakan, wabah Covid-19 ini juga tidak pasti kapan akan mereda, sementara ketentuan dalam UU tidak bisa dijalankan apabila terdapat ketidakpastian.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai antisipasi perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Syarat penerbitan perppu terpenuhi

Feri menuturkan, syarat untuk menerbitkan perppu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 sudah terpenuhi jika melihat situasi saat ini. 

Apalagi, dalam Pasal 22 UUD 1945 disebutkan, Presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa.

Sebab terdapat frasa kegentingan memaksa, maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 PUU/VIII/2009, ada tiga syarat untuk dapat dikeluarkannya perppu.

Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

"Pasal 201 Ayat 6 UU Pilkada mengatakan, Pilkada September 2020 sehingga hampir bisa dikatakan kalau tidak mungkin dilaksanakan, timbul masalah. Tapi harus diselesaikan secara UU, KPU tidak bisa keluarkan UU sehingga harus dikeluarkan Perppu," kata Feri.

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tapi tidak menyelesaikan masalah.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, tak menyelesaikan masalah karena tidak memiliki ayat-ayat yang memberikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti.

Ketidakpastian yang dimaksud adalah soal pandemi Covid-19 yang tidak memiliki kepastian kapan akan berakhir.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU melalui prosedur biasa karena memakan waktu.

"Padahal kata putusan MK, keadaan mendesak perlu diselesaikan seketika itu. Kita perlu kepastian agar problematika bisa diselesaikan dan penyelenggara bisa memikirkan hal-hal lain untuk proses penyelenggaraan ke depannya," kata dia.

Oleh karena itu, ketiga syarat tersebut sudah memungkinkan untuk Presiden menyatakan bahwa telah ada hal ihwal kegentingan memaksa.

Dengan demikian, diperlukan perppu untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan pilkada.

"Sejauh ini saya tidak melihat ada potensi DPR bisa mengganti posisi perppu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/08020271/opsi-penundaan-pilkada-2020-di-tengah-wabah-virus-corona

Terkini Lainnya

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke