Salin Artikel

Ini Dua Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Virus Corona

KOMPAS.com – Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan dana desa 2020 untuk dua hal.

Prioritas itu dilatarbelakangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang saat ini tengah melanda dunia.

Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

Prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Untuk PKD, diharapkan anggarannya dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian,” kata Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat telekonferensi dengan sejumlah kepala desa Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Kendali Kantor Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, Jumat (27/3/2020).

Mendes PDTT melanjutkan, pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, dan kelompok marginal lain, misalnya gizi buruk.

“Pencegahan dan penanganan Covid-19 dilakukan dengan membentuk relawan desa lawan covid, menginventarisasi lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, menyosialisasikan pencegahan Covid-19, dan mengawasi pergerakan wargan," ujar dia.

Gus menteri pun meminta pemerintah desa segera merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berkenaan dengan dua prioritas itu agar perekonomian di desa tetap terjaga, sekaligus mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.

“Pokok kuncinya, dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid-19. Semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap wabah ini," imbuh dia.

Dana desa untuk Desa Tanggap Covid-19

Dana desa sendiri dapat digunakan untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKDT.

Dasar ketentuan itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKDT yang dikeluarkan Menteri Desa.

SE itu juga menjadi dasar perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain, menjadi bidang penaggulangan becana, keadaan darurat dan mendesak desa, serta bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.

Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.

Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali kota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Untuk PKTD, masyarakat harus menerapkan jarak aman satu pekerja dengan lainnya, minimal dua meter. Mereka yang batuk atau pilek wajib memakai masker.

Untuk Desa Tanggap Covid-19, menurut SE, ketuanya adalah kepala desa dan wakilnya adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RT, RW, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping Desa Sehat, dan pendamping lain di desa.

Anggota lain adalah bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak Masyarakat Desa.

Selanjutnya, mitra terdiri dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Sementara itu, relawan desa lawan Covid-19 bertugas untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, hingga penanganan.

Contoh upaya tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang Covid-19, baik gejala, cara penularan, hingga langkah pencegahan, melakukan penyemprotan disinfektan, hingga memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul.

Terkait pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/17142461/ini-dua-prioritas-penggunaan-dana-desa-di-tengah-pandemi-virus-corona

Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke