Salin Artikel

Ini Dua Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Virus Corona

KOMPAS.com – Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan dana desa 2020 untuk dua hal.

Prioritas itu dilatarbelakangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang saat ini tengah melanda dunia.

Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

Prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Untuk PKD, diharapkan anggarannya dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian,” kata Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat telekonferensi dengan sejumlah kepala desa Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Kendali Kantor Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, Jumat (27/3/2020).

Mendes PDTT melanjutkan, pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, dan kelompok marginal lain, misalnya gizi buruk.

“Pencegahan dan penanganan Covid-19 dilakukan dengan membentuk relawan desa lawan covid, menginventarisasi lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, menyosialisasikan pencegahan Covid-19, dan mengawasi pergerakan wargan," ujar dia.

Gus menteri pun meminta pemerintah desa segera merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berkenaan dengan dua prioritas itu agar perekonomian di desa tetap terjaga, sekaligus mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.

“Pokok kuncinya, dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid-19. Semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap wabah ini," imbuh dia.

Dana desa untuk Desa Tanggap Covid-19

Dana desa sendiri dapat digunakan untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKDT.

Dasar ketentuan itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKDT yang dikeluarkan Menteri Desa.

SE itu juga menjadi dasar perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain, menjadi bidang penaggulangan becana, keadaan darurat dan mendesak desa, serta bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.

Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.

Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali kota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Untuk PKTD, masyarakat harus menerapkan jarak aman satu pekerja dengan lainnya, minimal dua meter. Mereka yang batuk atau pilek wajib memakai masker.

Untuk Desa Tanggap Covid-19, menurut SE, ketuanya adalah kepala desa dan wakilnya adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RT, RW, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping Desa Sehat, dan pendamping lain di desa.

Anggota lain adalah bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak Masyarakat Desa.

Selanjutnya, mitra terdiri dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Sementara itu, relawan desa lawan Covid-19 bertugas untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, hingga penanganan.

Contoh upaya tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang Covid-19, baik gejala, cara penularan, hingga langkah pencegahan, melakukan penyemprotan disinfektan, hingga memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul.

Terkait pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/17142461/ini-dua-prioritas-penggunaan-dana-desa-di-tengah-pandemi-virus-corona

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Nasional
Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Nasional
Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke