“Kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul sudah kita lakukan pembubaran,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).
Pembubaran massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut ditandangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Polri pun kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.
“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” ujar dia.
Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/18394881/antisipasi-virus-corona-polri-mengaku-1371-kali-bubarkan-massa