Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Dengan tujuan utama memperkecil risiko penularan bagi pekerja. Namun demikian juga harus tetap menjaga kelangsungan usaha," kata Sesmenko Perekonomian susiwijono dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Kamis (26/3/2020).
Selain itu, menurut dia, SE tersebut juga mengingatkan agar pengusaha swasta tetap memperhatikan upah buruh di tengah penyebaran Covid-19.
Namun, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang memberlakukan pembatasan di tengah wabah Covid-19 untuk menentukan upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh yang bersangkutan.
"Di sisi lain di luar surat edaran ini kami juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi baik untuk pengusaha maupun untuk para pekerja," ujar dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah, pengusaha, dan semua pihak terkait dengan segala upaya melakukan langkah cepat untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akibat wabah Covid-19.
Jika situasinya terus memburuk dan harus dilakukan lockdown parsial di beberapa wilayah tertentu, KSPI meminta agar jangan ada PHK.
Pilihan yang bisa dilakukan adalah pekerja dirumahkan sementara dengan tetap membayarkan upah pekerja.
"Kami tahu bahwa pandemi corona situasinya sangat sulit. Tetapi pemerintah dan pengusaha harus bertindak tegas dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi pekerja," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
"KSPI mendesak pihak-pihak terkait untuk melindungi pekerja dari Covid-19, dan memprioritaskan hak, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja saat kami secara kolektif menghadapi corona," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/17355131/pemerintah-imbau-perusahaan-swasta-buat-rencana-siap-siaga-covid-19