Salin Artikel

Pakar: Perppu soal Pilkada Idealnya Tak Atur Tanggal Pemungutan Suara

Pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 dinilai harus ditunda karena wabah Covid-19.

Feri menegaskan, idealnya yang diatur di Perppu adalah penundaan, bukan penjadwalan ulang yang menyertakan tanggal pencoblosan.

"(Perppu) isinya menurut saya tidak boleh menyebutkan hari (pencoblosan Pilkada)," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

"Kalau hari disebutkan, misalnya Maret 2021 atau April 2021 ternyata pandemi ini makin parah, dibuat lagi Perppunya," lanjut dia.

Feri menyarankan supaya Perppu dapat memuat pasal yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara digelar setelah pemerintah mengumumkan dampak pandemi corona.

Untuk selanjutnya, hari pemungutan suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi KPU yang diberikan ruang untuk menentukan kapan setelah pemerintah mengumumkan berakhirnya dampak," ujar Feri.

Menurut Feri, Perppu ini harus segera dirumuskan mengingat waktu terus berjalan sedangkan wabah Covid-19 masih terus meluas.

Jika tak segera disikapi, kata dia, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.

Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.

Untuk itu, KPU diminta untuk segera mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait hal ini.

"Dari DIM KPU itulah pemerintah harus bergegas membentuk Perppu agar penundaan bisa berlangsung," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/17140601/pakar-perppu-soal-pilkada-idealnya-tak-atur-tanggal-pemungutan-suara

Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke