Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK dan PN Jakarta Pusat telah berkoordinasi terkait itu dan sepakat akan menggelar sidang melalui video conference.
"Sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Ali menuturkan, KPK dan PN Jakarta Pusat sudah melakukan persiapan untuk menggelar sidang melalui video conference.
Ali menyebut, hari ini, tim KPK pun telah melakukan uji coba peralatan yang akan digunakan untuk video conference di PN Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar melalui video conference ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan perkara korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengan wabah penyebaran virus corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," ujar Ali.
Sebelumnya, sidang lewat video conference juga sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sidang menggunakan vicon pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa (24/3/2020).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan, pihaknya hanya menghadirkan jaksa dan hakim dalam persidangan. Sedangkan, terdakwa dapat menghadiri persidangan secara online dari Rutan.
"Jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon," ungkap Nirwan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/15324111/cegah-penyebaran-virus-corona-sidang-kasus-korupsi-akan-digelar-lewat-video