Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Di SE Menaker ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh," kata Susi saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
"Jadi ini memang harus dijaga antara bagaimana kita tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetep jalan dan sekali lagi, hak upah buruh tetap dijaga oleh para pengusaha," sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Susi pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang memberlakukan pembatasan di tengah wabah Covid-19.
Kelonggaran itu berupa penentuan upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh yang bersangkutan.
"Di sisi lain di luar surat edaran ini kami juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi baik untuk pengusaha maupun untuk para pekerja," ungkapnya.
Susi mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur kebijakan yang tetap mengupayakan pencegahan Covid-19 di mana pimpinan perusahaan imbau untuk mengedepankan siap siaga wabah Covid-19.
"Pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan di dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan tujuan utama memperkecil risiko penularan bagi pekerja. Namun demikian juga harus tetap menjaga kelangsungan usaha," ucap Susi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/11424941/wabah-covid-19-pemerintah-ingatkan-pengusaha-tetap-perhatikan-upah-buruh