Salin Artikel

9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19: Penangguhan Cicilan hingga Relaksasi Pajak

Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan yang ia sampaikan pada Selasa (24/3/2020).

"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mengatasi daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat diseluruh wilayah tanah air Indonesia," kata Jokowi.

Pertama, Jokowi memerintahkan seluruh menteri, gubernur dan wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas," kata dia.

Kedua, Jokowi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi.

Langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Ketiga, Jokowi meminta pemerintah pusat serta pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.

"Bantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya terjaga," ujar Jokowi.

Keempat, dia meminta program Padat Karya Tunai diperbanyak dan dilipatgandakan, dengan catatan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lain.

Jokowi secara khusus menyoroti program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dana desa dan program-program pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara padat karya. Ini akan membantu masyarakat, membantu petani, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di seluruh tanah air," sambung Jokowi.

Kelima, Jokowi menyebut pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada pemegang kartu sembako murah selama enam bulan.

Dengan demikian, peserta kartu sembako akan menerima Rp 200.000 per keluarga per bulan. Untuk menjalankan alokasi tambahan kartu sembako ini, pemerintah menganggarkan biaya Rp 4,56 triliun.

Keenam, Jokowi mempercepat impelemntasi kartu pra-kerja guna mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja kehilangan penghasilan, dan penugusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzetnya.

Masyarakat yang terdampak diharapkan tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan kulitasnya melalui pelatihan kartu pra kerja. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja.

"Sehingga nanti setiap peserta kartu prakerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama tiga sampai empat bulan," ucap Jokowi.

Ketujuh, pemerintah juga membayarkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dibayar oleh wajib pajak (WP) karyawan di industri pengolahan. Alokasi anggaran yang disediakan mencapai Rp 8,6 triliun.

Kedelapan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunuan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.

Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Jokowi pun meminta pihak perbankan dan keuangan non bank untuk tidak mengejar para debitur.

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan  jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Jokowi.

Kesembilan, masyarakat berpenghasilan rendah yang melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, akan diberikan stimulus.

Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih bunga dibayar pemerintah. Selain itu, ada juga bantuan pemberian subsidi uang muka bagi kredit rumah bersubsidi, dengan alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Jokowi pun mengajak jajaran pemerintah baik di pusat, daerah sampai level kelurahan dan desa untuk bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi di tengah pandemi saat ini.

"Percayalah kita bangsa besar, kita bangsa petarung, bangsa pejuang insya Allah kita bisa, insya Allah kita mampu menghadapi tantangan global yang berat saat ini," tutup Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/07412441/9-kebijakan-ekonomi-jokowi-di-tengah-pandemi-covid-19-penangguhan-cicilan

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke