Salin Artikel

Kemendes PDTT Minta Dana Desa 2020 Diprioritaskan untuk Atasi Covid-19

Taufik mengatakan, lewat Permen Desa PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan dana desa dapat dipakai untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial, khususnya dalam layanan kesehatan masyarakat.

"Artinya bahwa Permendesa memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya saat ini meluasnya virus corona," kata Taufik di kantor BNPB, Jakarta, melalui siaran langsung di akun Facebook BNPB, Sabtu (21/3/2020).

Ia meminta agar pemerintah di desa merujuk instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam melakukan upaya penanganan dan pencegahan.

Menurut Taufik, desa-desa dapat melakukan penyesuaian program penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan situasi yang terjadi.

"Bagi desa-desa yang terdampak, antisipasi protokolnya pemerintah desa memedomani instruksi pelaksanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar dia.

Taufik pun menyatakan, salah satu program yang harus diprioritaskan desa-desa dalam menghadapi wabah virus corona adalah Padat Karya Tunai di Desa (PKTD).

Ia menjelaskan bahwa PKTD dapat menjadi instrumen untuk membantu masyarakat prasejahtera atau yang menganggur, bertahan dalam pelambatan ekonomi yang sangat mungkin terjadi dalam situasi ini.

"Kalau belum ada PKTD dalam tahap pertama, kami minta program Padat Karya Tunai di Desa yang tadinya di tahap ketiga, tahap kedua, dialihkan menjadi tahap pertama," ucap Taufik.

"Bagi desa yang belum terbit Perdesnya, yang tidak ada PKTD segera melakukan APBDes untuk segera memasukan PKTD ini," kata dia.


Taufik pun mengingatkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara pemerintah desa dengan pemerintah kota/kabupaten dalam menghadapi pandemi virus corona ini.

Ia meminta pemerintah desa bersiap jika diperlukan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) demi mengakomodasi kepentingan ini.

"Hal lain kami titipkan adalah kerja sama dan koordinasi antara pemerintah desa dengan terap koordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota atau dinas terkait untuk mempersiapkan apabila sewaktu waktu diperlukan perubahan APBDes," ujar Taufik.

Dikatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun dengan skema pencairan 40 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua, dan 20 persen di tahap ketiga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/21/12431841/kemendes-pdtt-minta-dana-desa-2020-diprioritaskan-untuk-atasi-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke