Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo baru akan menindaklanjuti putusan tersebut apabila surat resmi sudah diterima.
"Keputusan DKPP baru diketok hari ini, biasanya ada surat menyurat dengan Setneg (Sekretariat Negara) terlebih dahulu," kata Fadjroel saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya, berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020).
Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Presiden diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/20332271/evi-novida-ginting-dipecat-dari-komisioner-kpu-istana-tunggu-surat-resmi