Menurut Benyamin, hal itu bisa dilakukan hanya jika ada alasan medis.
"Hindari memindahkan dan mengirim pasien langsung dari ruangannya kecuali karena alasan medis," kata Benyamin melalui video telekonferensi, Rabu (18/3/2020).
Benyamin mengatakan, jika memang pemindahan perlu dilakukan, petugas medis harus mematuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) yang berlaku.
Ia menyebut, PDP corona harus dimobilisasi melalui rute perjalanan yang sebelumnya telah ditentukan.
Hal ini penting untuk menghindari kontak langsung antara pasien dengan pasien lain atau pengunjung rumah sakit dan mencegah terjadinya penularan.
"Saya pikir di rumah sakit khususnya di rumah sakit yang menangani penyakit menular dan covid-19 biasanya rute bagaimana mulai dari pasien masuk, dari mana kemudian arahnya ke mana itu sudah ditentukan," ujar Benyamin.
Untuk semakin menekan angka penularan, diwajibkan bagi pasien yang dipindahkan untuk menggunakan masker medis.
Sementara itu, petugas kesehatan yang mendampingi pasien melakukan perpindahan harus dipastikan memakai alat pelindung diri (APD) yang sesuai serta menerapkan standar protokol cuci tangan.
"Informasikan petugas kesehatan di tempat rujukan semua kewaspadaan yang diperlukan saat akan berangkat," kata Benyamin.
Kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah.
Pada saat pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 silam, hanya ada 2 kasus saja.
Namun, pada Selasa, 17 Maret 2020, pukul 17.00 WIB diumumkan kasusnya telah bertambah menjadi 172 kasus.
Menurut data Kemenkes, jumlah orang yang diperiksa hingga saat ini ada 1.255 orang. Sebanyak 1.083 negatif.
Pasien yang berhasil sembuh ada 9 orang, sementara yang meninggal sudah 7 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/13513211/who-indonesia-ingatkan-soal-standar-pemindahan-pasien-dalam-pengawasan