Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran KPU RI untuk KPU daerah sebagai tindaklanjut kondisi meluasnya penularan virus corona.
"Agar menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Pihaknya berharap upaya pencegahan penyebaran virus corona selama dua pekan ini bisa berjalan dengan baik, sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan lancar.
"Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," tegas Arief.
Selain itu, Arief mengimbau penyelenggara pilkada di daerah menghindari konsentrasi massa selama melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020.
"Saat ini tahapan rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak," katanya.
Arief menuturkan, pelantikan PPS nantinya dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik).
"Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak, " lanjut Arief.
Kemudian, Arief meminta tahapan verifikasi faktual dukungan bakal paslon kepala daerah independen dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat.
Petugas diminta menjaga jarak dalam berkomunikasi, menghindari kontak langsung dan membersihkan anggota badan dengan cairan pembersih serta penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.
Selanjutnya, tahapan pemutakhiran data pemilih juga diminta dilaksanakan oleh petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/21531041/surat-edaran-ketua-kpu-tunda-kegiatan-massal-hingga-akhir-maret