Salin Artikel

KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Tolak Praperadilan Nurhadi dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/3/2020).

Ali mengatakan, pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Nurhadi telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Ali, sejak awal KPK meyakini bahwa praperadilan yang diajukan Nurhadi bakal ditolak karena Nurhadi dinilai tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.

Alasannya, Nurhadi dan para penggugat lainnya berstatus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018.

"Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dan kawan-kawan," ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK pun mengimbau Nurhadi dkk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi dkk. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/17333301/kpk-apresiasi-putusan-hakim-yang-tolak-praperadilan-nurhadi-dkk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke