Salin Artikel

Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum perlu untuk ditunda meski ada persebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Hal-hal mengenai penundaan itu diatur dalam pasal 120 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan sampai saat ini, hal-hal tersebut belum cukup untuk dilakukan penundaan," ujar Fritz saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).

Bawaslu menyarankan ada sejumlah protokol soal pelaksanaan tahapan pilkada yang harus diperbarui.

Utamanya, protokol yang menyangkut pertemuan banyak orang.

Terkait dengan protokol itu, Bawaslu segera berkirim surat kepada KPU.

"Kami akan kirim surat kepada KPU minggu ini. Terkait juga untuk pertimbangan agar dilakukan kajian lebih lanjut soal dengan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung," ungkap Fritz.

Dia menjelaskan, saat ini tahapan Pilkada yang digelar KPU telah masuk pada pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).

Sementara itu, untuk Bawaslu sedang melakukan pelantikan dan bimbingan teknis untuk pengawas desa.

Adapun tahapan selanjutnya adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Lalu ada verifikasi faktual calon perseorangan. Nah itu kan harus dipertimbangkan apa mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU. Kami meminta KPU segera mengeluarkan protokol baru ataupun analisis terbaru mengenai situasi terkini," tegasnya.

Sebab, kata Fritz, pemberlakuan protokol harus jelas apakah untuk diterapkan secara parsial atau tidak.

"Apakah mungkin hanya daerah yang terkena penyebaran vidu corona saja. Kan bisa saja di saat ini belum terpapar, tapi besok sudah ada penularan," ungkap Fritz. 

"Harus dipikirkan juga apakah ada mekanisme khusus untuk verifikasi faktual data pemilih melalui whatsapp call misalnya," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya sampai saat ini tidak memilih opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebagai akibat dari merebaknya penularan virus corona.

"Tidak ada opsi seperti itu, " ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).

Hanya saja, lanjut dia, KPU sedang menggelar pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat kondisi pandemi virus corona.

Rapat digelar pada Senin (16/3/2020).

"KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi korona. Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit korona," jelas Pramono.

Selain itu, dibahas pula teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, juga bagaimana cara menjamin keselamatan dan kesehatan petugas.

"Karena verifikasi faktual ini sifatnya masif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah virus cofona ini," tambah Pramono.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/17242201/menurut-bawaslu-pelaksanaan-pilkada-belum-perlu-ditunda-meski-ada-wabah

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke