Salin Artikel

Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan

Zainal berkomentar tentang dalil penggugat yang menyebut bahwa keberadaan wakil menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pemborosan anggaran negara.

Menurut Zainal, dalil tersebut tidak dapat dibenarkan selama keberadaan wakil menteri memang dibutuhkan oleh presiden.

"Walaupun pada saat yang sama saya juga berpikir bahwa ada kerangka tentang pemborosan ini, pengadaan suatu jabatan yang diperlukan tidaklah mungkin bisa dianggap sebagai pemborosan," kata Zainal melalui video telekonferensi yang ditampilkan dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

"Kalau memang dia diperlukan maka tidak mungkin dianggap sebagai pemborosan," tuturnya.

Zainal mengatakan, menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menguatkan pemerintahan yang ia pimpin.

Artinya, Presiden punya wewenang untuk mengisi lembaga pemerintah menurut konsep yang ia bayangkan.

Ini termasuk membentuk struktur wakil menteri jika jabatan itu dinilai dibutuhkan.

Jikapun hal itu dinilai inefisien, bukan berarti jabatan tersebut harus dibubarkan.

Zainal mencontohkan, misalnya kinerja DPR atau DPD tidak efisien, maka hal itu tidak dapat digunakan sebagai alasan kedua lembaga tersebut dibubarkan. Sebab, kedua lembaga itu sifatnya penting.

Seharusnya, kata Zainal, yang diperbaiki adalah orang-orang yang menduduki jabatan tersebut.

"Bahwa praktik yang terjadi boleh jadi keliru, apalagi kalau kita lihat di struktur wamen sekarang memang ada beberapa wamen yang dalam penafsiran saya tidak memiliki kapasitas khusus apalagi mungkin soal integritas, kapabilitas dan acceptabilitas," ujar Zainal.

"Tapi tidak berarti bisa dibawa untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan oleh presiden," tuturnya.

Zainal melanjutkan, dalam melihat ada tidaknya pemborosan terkait hal ini, seharusnya dikaitkan dengan kerangka kebijakan presiden, bukan kerangka konstitusional.

Seandainya langkah yang diambil presiden mengindikasikan inefisiensi anggaran, pengujian yang bisa dilakukan lebih bersifat khusus, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau memang ada kejadian kasuistik di mana wamennya tidak terlalu pas, menunjukkan inefisiensi, bahkan tidak menunjukkan kapasitas, keahlian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang, menurut saya harusnya ada metode pengujian yang lebih bersifat khusus misalnya PTUN," kata Zainal.

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/17152251/ahli-jika-memang-diperlukan-presiden-jabatan-wakil-menteri-bukan-pemborosan

Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke