"Kalau aparatur MA kena OTT, kemudian diberikan status tersangka atau terdakwa, MA akan langsung memberikan tindakan berupa pemberhentian sementara," ujar Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Tindaklanjut ini, menurut dia, berdasarkan Peraturan MA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016 dan Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017.
Abdullah juga menegaskan, pemberhentian sementara itu tidak perlu menunggu sampai kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Tidak pakai inkrah. MA tidak mengenal menunggu inkrah," ucap dia.
Sementara itu, saat disinggung tentang kapan pemberhentian tetap dilakukan, Abdullah menyebut, ini bisa dilakukan setelah badan pengawasan turun ke daerah untuk memeriksa kasus tersebut.
Sebelumnya, dua pejabat PN Trenggalek menjadi tersangka kasus korupsi.
Mereka adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan Riawan.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (10/3/2020) malam.
Chrisna dan Riawan diduga bekerja sama melakukan korupsi di dua pos anggaran PN tahun 2019.
Pos anggaran itu yakni pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum.
"Total nilai anggaran kurang lebih Rp 100 juta. Kerugian negaranya itu," kata Kajari Trenggalek Lulus Mustofa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari kedua.
Chirsna dan Riawan mulai diperiksa pukul 09.00 WIB, dan baru rampung sekitar pukul 19.30 WIB.
Seusai diperiksa dan ditetapkan tersangka, keduanya dibawa dengan mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk pemeriksaan kesehatan.
Apabila dinyatakan sehat, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah kejaksaan mendalami kasus ini mulai akhir tahun lalu," ujar Lulus.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/16222021/2-pejabat-pn-trenggalek-tersangka-korupsi-ma-akan-diberhentikan-sementara