Salin Artikel

Lagi, 1 WNI di Singapura Positif Terjangkit Virus Corona

Dengan penambahan ini, berarti sudah ada lima WNI di Singapura yang positif Covid-19.

"Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif Covid-19 ke-170 di Singapura, yaitu WNI berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan," demikian tulis keterangan resmi KBRI Singapura seperti dilansir Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

WNI tersebut tiba di Negeri Singa pada 9 Maret 2020 dan langsung diantar ke Singapore General Hospital (SGH) pada hari yang sama.

"Hasil tes, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 pada sore hari tanggal 10 Maret," imbuh keterangan itu.

WNI tersebut diketahui telah merasakan gejala Covid-19 sejak 6 Maret 2020, tiga hari sebelum tiba di Singapura.

Saat merasakan gejala virus corona, pasien tersebut masih berada di Indonesia.

Selain itu, WNI tersebut juga diketahui merupakan anggota keluarga dari WNI kasus ke-152 yang sebelumnya juga dinyatakan positif Covid-19 oleh pemerintah Singapura.

Untuk diketahui, lima WNI sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.

Seorang di antaranya yang diidentifikasi sebagai kasus ke-21 telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020.

Adapun kasus berikutnya yaitu kasus ke-133 diumumkan 7 Maret, kasus ke-147 diumumkan 8 Maret, dan kasus ke-152 diumumkan 9 Maret 2020.

"Dari empat WNI yang masih dirawat, kondisi tiga WNI dinyatakan stabil sementara seorang WNI berada di ICU," demikian bunyi keterangan tertulis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/11312061/lagi-1-wni-di-singapura-positif-terjangkit-virus-corona

Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke