Salin Artikel

Pasca-putusan MA, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah

BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari program pemerintah dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta tidak hitung-hitungan memberikan layanan fasilitas kesehatan kepada masyarakat.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, menyatakan faskes bagi masyarakat merupakan wujud implementasi pemerintas atas sila kelima Pancasila.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan, akan mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan putusan MA.

"Urusan BPJS Kesehatan ini jangan dihitung angka-angka saja. Ini urusan yang diputuskan MA. Ini sila kelima, maka harus kita format kembali. DPR akan menyesuaikan keputusan MA," ujar Melki di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mesti jadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem JKN.

Melki pun menuturkan DPR akan duduk bersama pemerintah untuk mendesain ulang sistem JKN.

"Ini menjadi momentum kita membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk diatur kembali," tuturnya.

Menurutnya, faskes yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan semestinya tidak menakar perihal untung-rugi.

Melki menyatakan, negara wajib menyediakan faskes yang memadai bagi masyarakat.

Melki menganggap tidak seharusnya ada istilah "defisit" dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Ia pun meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pengawas eksternal BPJS Kesehatan memperbaiki kekeliruan tersebut.

"Kesehatan tidak ada subsidi. Dia (Dewan Jaminan Sosial Nasional) bilang ini defisit. Ini perspektif yang keliru. Kita ini sudah kayak bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, itu jaminan yang kita berikan. Bukan defisit," kata dia.

Defisit Rp 77 triliun di depan mata

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran sebenarnya atas pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun pada akhir 2019.

Maka, dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Salah satunya, memikirkan opsi apakah perlu suntikan dana APBN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," kata Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," imbuh dia.

Sebelumnya, pada Senin (2/9/2019), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengutarakan, proyeksi defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024.

Fachmi menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021.

Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023, dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Fachmi menuturkan, dengan perubahan iuran premi, maka persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan bisa diselesaikan secara terstruktur.

Sri Mulyani mulai berhitung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mempelajari keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Putusan MA itu tentu bakal memengaruhi seluruh kebijakan yang telah diprogramkan untuk BPJS Kesehatan.

"Keputusan ini membuat semuanya berubah. Apakah Presiden sudah diinfokan? Sudah. Apakah pemerintah akan melawan? Kita akan pelajari ini. Kami berharap masyarakat tahu, ini konsekuensi yang sangat besar pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dia memastikan, pemerintah berupaya utuk mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Selain itu, dirinya juga terus mendorong BPJS Kesehatan untuk mengelola kondisi keuangan serta pemberian pelayanan dengan asas keberlanjutan dan transparan.

"Kami akan terus meminta BPJS Kesehatan untuk transparan, dalam hal biaya operasi, gaji, utang yang sudah jatuh tempo, akan terus dilakukan agar masyarakat tahu ini masalah kita bersama, bukan satu institusi saja," ujar Sri Mulyani.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/08421831/pasca-putusan-ma-bpjs-kesehatan-diminta-berbenah

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke