Salin Artikel

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Hidayat Nur Wahid: Tamparan bagi Pemerintah

Apalagi, menurut dia, pemerintah dan Komisi IX sudah sepakat tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.

"Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri, harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan komisi IX, kan sudah sering rapat dengan DPR Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS kelas 3, tetapi lagi-lagi dinaikan lagi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Hidayat menilai, langkah pemerintah yang tetap memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menghormati DPR.

Ia mempertanyakan apakah Kemenkes menyampaikan kesepakatan dengan Komisi IX terkait iuran BPJS Kesehatan kepada Presiden Jokowi atau tidak.

"Dan itu kemudian pemerintah bahkan Pak Jokowi sampai mendorong dan membuat perpres. rakyat melakukan judicial review, MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR," ujar dia. 

Lebih lanjut, Hidayat meminta pemerintah melaksanakan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut karena keputusan MA bersifat final dan mengikat.

Pada Senin (20/1/2020) lalu, Komisi IX DPR RI mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III saar rapat dengan pemerintah. Komisi XI meminta agar pemerintah kembali menurunkan iuran tersebut.

Komisi IX juga mengaku disalahkan oleh buruh karena dianggap mendukung kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil.

Kendati demikian, pemerintah tetap menjalankan rencananya menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan diterbitkannya Perpres tentang Sistem Jaminan Sosial.

Perpres tersebut digugat oleh kelompok masyarakat yang tergabung dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung.

Hingga akhirnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2020).

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, hakim agung menyatakan, Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/21444871/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-hidayat-nur-wahid-tamparan-bagi-pemerintah

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke