Salin Artikel

BNPT Luncurkan Buku Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluncurkan buku berjudul Panduan Pencegahan Radikalisme yang diperuntukkan bagi BUMN, kalangan profesional, hingga perusahaan swasta guna menanggulangi paham radikalisme.

"Bagaimana mengenal masalah, isu-isu semacam tadi (radikalisme) itu di lingkungan masing-masing. Sehingga kita bisa reduksi, kita hilangkan, sehingga fokus untuk kepentingan bangsa dan negara untuk membangun negeri ini," ujar Kepala BNPT Suhardi Alius di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dia mengatakan, buku tersebut dapat menjadi treatment sekaligus panduan pencegahan apabila terjadi sinyal penyebaran virus radikalisme.

Suhardi mengaku tak menampik bahwa potensi radikalisme ada di lingkungan BUMN.

Oleh karena itu, buku tersebut dapat menjadi panduan guna meredukasi paham radikalisme.

"Artinya, potensi itu juga ada (paham radikalisme) di BUMN, di perusahaan swasta, tugas kita mereduksi itu semuanya," kata Suhardi.

Dalam peluncuran buku tersebut turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, negara mempunyai tugas penting dalam upaya memerangi radikalisme sebagai sumber terorisme.

Menurut dia, buku tersebut sebagai panduan untuk mengantisipasi radikalisme tersebut.

"Ini memberi panduan sederhana kepada kaum profesional, kepada BUMN, dan perusahaan swasta, nanti kita kasih panduan seperti ini," kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/17401921/bnpt-luncurkan-buku-panduan-pencegahan-radikalisme-di-lingkungan-bumn

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke