Penyusunan stranas kekerasan terhadap anak ini didasarkan pada rapat terbatas (ratas) Presiden pada 9 Januari 2020 lalu.
"Sekarang kami sedang menyusun stranas untuk penghapusan kekerasan terhadap anak," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ghafur Dharmaputra di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Beberapa poin yang akan dimasukan dalam stranas tersebut antara lain soal one stop service, yakni bagaimana penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak bisa terpadu.
Selain itu, agar pelaku mendapatkan hukuman sehingga menimbulkan efek jera.
"Jadi, satu dari pelaporan sampai pelayanan terhadap korban itu benar-benar bisa dilakukan secara berurutan," kata dia.
Adapun penyusunan stranas penghapusan kekerasan terhadap anak itu sendiri baru dimulai.
Target penyelesaiannya pun sesegera mungkin dan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Tidak hanya melibatkan sejumlah kementerian, kata Ghafur, penyusunan stranas ini juga membutuhkan masukan dari aliansi-aliansi yang menaruh perhatian terhadap kekerasan anak.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk memprioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diterbitkan pada 28 Januari 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, diterbitkannya surat tersebut sebagai bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemendagri memberikan arahan kepada pemda untuk menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk mendukung hal tersebut.
"Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung dengan memberikan arahan kepada pemda agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2020).
Apalagi, kata dia, Mendagri Tito Karnavian telah meminta seluruh pemda melakukan berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/20572321/pemerintah-susun-stranas-penghapusan-kekerasan-terhadap-anak