JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menyarankan agar sejumlah pasal-pasal kontroversial dalam omnibus law RUU Cipta Kerja dievaluasi kembali.
Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).
"Kami mempunyai kesepakatan terlepas berapa pasal yang dianggap masih kontroversial ini segera untuk kembali diajak mengevaluasi ulang, tetapi dengan time-frame yang tidak terlalu lama," kata Paloh saat konferensi pers.
Selanjutnya, ia berharap omnibus law RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan DPR.
Sebab, menurut Paloh, RUU Cipta Kerja terkait dengan kepentingan nasional yang mesti diutamakan.
"Artinya policy omnibus law ini Insya Allah harus bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah terus mendapatkan penolakan dari publik. Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya.
Mereka menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.
Setelah surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja diterima DPR pada Rabu (12/2/2020), pembahasan bersama pemerintah belum juga dimulai.
Salah satu kritik tehadap RUU Cipta Kerja datang Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo.
Ia menilai RUU Cipta Kerja justru akan menarik Indonesia kembali ke zaman kolonial Hindia Belanda.
Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern.
"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/15021891/bertemu-airlangga-surya-paloh-usul-evaluasi-pasal-pasal-kontroversial-ruu