Salin Artikel

Kasus Suap Wahyu Setiawan, Eks Anak Buah Hasto Segera Disidang

Saeful merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka Saeful telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Ali mengatakan, berkas penyidikan terhadap Seful akan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Jumat (6/3/2020) besok sebelum dibawa ke persidangan.

Ali menambahkan, selesainya penyidikan terhadap Saeful menunjukkan bahwa penyidikan dalam kasus tersebut tetap berjalan kendati eks caleg PDI-P Harun Masiku belum ditangkap.

Di samping itu, KPK memperpanjang masa penahanan bagi dua tersangka lainnya yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/21044081/kasus-suap-wahyu-setiawan-eks-anak-buah-hasto-segera-disidang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke