Salin Artikel

Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Geliat dan mobilisasi ASN seperti abring–abringan (berbondong-bondong) serta unggahan di media sosial tampak terlihat dalam memberikan dukungan kepada petahana yang akan kembali mencalonkan.

Tak hanya itu, beberapa ASN di sejumlah daerah juga ada yang memasang alat peraga sosialisasi dalam bentuk baligho serta spanduk dengan mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, pada pertengahan Juni, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon dari partai politik dan/atau gabungan partai politik.

Tahapan pencalonan ini dinilai menjadi salah satu titik rawan netralitas ASN. Tidak dapat dimungkiri bahwa beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam Pilkada terutama memasuki tahapan pencalonan dan kampanye selalu marak terjadi.

Pasalnya, ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara (Gusman, 2017). Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung.

Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada petahana, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, iming-iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih.

Menurut Sri Hartini (2014), implikasi ketidaknetralan adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar kompetensi, namun lebih karena faktor mariage system bukan merit system. Kedua, posisi ASN yang cenderung dilematis.

Satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional. Sisi lain, posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan.

Sebenarnya, isu menyangkut netralitas birokrasi ini telah ada sejak era Orde Baru, yang kita kenal dengan "monoloyalitas".

Kemenangan Golkar pada saat itu adalah karena peranan birokrasi negara yang memiliki kepanjangan otoritas hingga ke desa-desa untuk meraih kemenangan.

Di era reformasi saat ini, politisasi birokrasi pemerintahan masih terus berlangsung. Maka tak heran, apabila jumlah dugaan pelanggaran netralisas ASN dari pilkada ke pilkada meningkat signifikan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat, tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara di pilkada serentak gelombang pertama menempati urutan ketiga.

Di pilkada serentak tahun 2017, tren pelanggaran netralitas ASN naik menjadi urutan pertama. Adapun pada pilkada serentak 2018, Bawaslu Republik Indonesia merilis terdapat adanya 721 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Eskalasi ini menandakan bahwa ternyata akar persoalan netralitas ASN belum mendapatkan formulasi dan solusi konkret yang tepat.

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, ketidaknetralan ASN berada di peringkat teratas, yakni sejumlah 167 kabupaten/kota dari 270 daerah.

Hal ini tentunya menjadi isu strategis atas keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi peserta pilkada (Bawaslu RI, 2020).

Politisasi birokrasi telah menimbulkan banyak persoalan, tidak hanya berdampak pada kualitas proses dan hasil demokrasi, tetapi juga dapat menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah.

Muncullah program yang seolah-olah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, padahal ditunggangi kepentingan politik.

Larangan dan sanksi ASN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.

Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Ada 9 (sembilan) etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik.

Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Pencegahan

Netralitas birokrasi adalah sebuah keniscayaan. Bawaslu, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada.

Lakukan pengawasan ekstra ketat seperti di media sosial dan aktifitas ASN lain yang mengindikasi pada ketidaknetralan.

Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran yang telah terpenuhi syarat formil dan materil tanpa pandang bulu.

Harapannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik agar dapat membuat efek jera bagi ASN lainnya.

Akhir kata, kepada para ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa.

Utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik-baiknya. Biarkan suksesi kepemimpinan politik di masing-masing daerah berlangsung dengan sendirinya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/17402941/netralitas-asn-dalam-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke