Salin Artikel

Perusahaan Milik Tersangka Jiwasraya Ajukan Keberatan atas Penyitaan, Ini Respons Kejagung

Hal itu diungkapkan Kejagung menanggapi surat keberatan PT Trada Alam Minera (TRAM) terkait penyitaan tambang batubara milik cucu usaha TRAM, PT Gunung Bara Utama (GBU).

Tambang tersebut diketahui milik tersangka kasus Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Yang jelas, semua barang bukti sebelum masuk ke persidangan akan dipastikan lagi sehingga jaksa berkeyakinan kalau ini terkait," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.

Febrie menegaskan bahwa penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka.

Kemudian, penyidik juga akan melihat status kepemilikan dari aset yang disita tersebut.

"Penyidik yang jelas melihat keterkaitan dari KUHAP, apakah ini hasil kejahatan, apakah digunakan, yang terkait dengan perbuatan para tersangka. Setelah itu tentu akan dilihat statusnya, status kepemilikan, ada pihak lain atau yang lain, dari pihak dia berapa persen sahamnya, kan itu harus dipastikan," kata dia.

Febrie pun menegaskan bahwa penyidik akan bersikap adil.

Jika aset ternyata tidak terbukti terkait dengan kasus Jiwasraya, penyidik akan mengembalikannya.

"Contohnya ada misalnya disita rumah, ketika penyitaan ternyata dia memang sudah ada jual beli, pihak ketiga tidak tahu apa-apa. Nah ini penyidik juga harus adil untuk mengembalikan," ungkap Febrie.

Dikutip dari Kontan.co.id, lewat keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2020), TRAM menyatakan manajemen GBU hingga kini masih mengelola tambang batu bara yang ada di Kutai, Kalimantan Timur tersebut.

"Sampai saat ini manajemen masih mengelola dan mengoperasikan tambang batubara dan masih beroperasi seperti biasa," tulis keterbukaan informasi Trada Alam Minera yang ditandatangani Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat, Selasa (3/3).

TRAM menyebut, penyitaan telah mengganggu operasional bisnis perusahaan. Mereka kesulitan dalam menata dan mengatur arus kas keuangan.

Imbas penyitaan membuat mitra penyedia barang dan jasa menjadi minta pembayaran di muka dan menunda pengiriman.

Tak hanya itu saja, ada pembeli batubara yang juga meminta percepatan pengembalian uang muka. Kondisi ini merugikan Gunung Bara Utama dan Trada Alam Minera.

TRAM mengaku belum akan melakukan upaya hukum atas penyitaan aset tersebut oleh Kejaksaan. TRAM memilih menunggu kejelasan atas kasus yang menjerat pemegang saham sekaligus Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat.

TRAM juga mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Kejaksaan Agung tanggal 2 Maret 2020. Mereka keberatan karena saham Gunung Bara Utama tidak dimiliki langsung oleh Heru Hidayat.

Adapun Heru Hidayat memegang 14,21 persen, baik secara langsung maupun melalui Graha Resources.

"Heru Hidayat bukan merupakan pemegang saham dalam Gunung Bara Utama,” ujar surat itu.

Alhasil, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab manajemen Gunung Bara Utama ke kedua pemegang saham, bukan kepada Heru Hidayat.

Tak hanya itu saja, seluruh saham Gunung Bara Utama yang dimiliki oleh Batu Kaya Berkat dan Black Diamond Energy juga telah digadaikan kepada Adaro Capital Ltd.

Gadai tersebut untuk mendapat fasilitas pinjaman. Dengan begitu, Adaro Capital memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/22173301/perusahaan-milik-tersangka-jiwasraya-ajukan-keberatan-atas-penyitaan-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke