Salin Artikel

Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Pusako: Pemilu Harus Nyaman untuk Semua

"Pendekatan yang mau kita lakukan adalah bagaimana pemilu itu bisa nyaman bagi publik luas, peserta pemilu, termasuk juga penyelenggara pemilu," ujar Feri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Karena itu, Pusako menyarankan pemilu serentak nantinya bisa dibagi menjadi dua kelompok, yakni pemilu lokal dan pemilu nasional.

Pemilu nasional dilaksanakan secara serentak untuk pilpres, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD.

Kemudian, untuk pemilu lokal dilakukan secara serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

"Pilihan yang ditawarkan salah satu yang paling maksimal tadi adalah soal pemilu nasional dan pemilu lokal, jadi itu," ucap Feri.

Ia mengaku telah menyampaikan masukan kepada Kemendagri terkait sistem pemilu ini. 

"Sederhananya dari putusan MK (soal keserentakan pemilu) itu disimulasikan dan nanti dari sana bisa diketahui hal-hal apa saja yang berpotensi menghambat proses penyelenggaraan pemilu," kata dia. 

Pada Rabu (4/3/2020), Kemendagri menerima sejumlah pegiat pemilu untuk mendengarkan aspirasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap atas masukan yang diberikan.

Kemendagri masih mendalami masing-masing masukan yang ada.

"Hari ini Kemendagri posisinya mendengarkan, seluruh masukan tadi kami akan lakukan exercise, dari sampai hari ini kami belum mengambil posisi, nanti kita lakukan dulu pendalaman tentang masukan kawan-kawan," ucap Bahtiar.

Sebelumnya, hakim MK menyatakan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD untuk menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/20232851/pilpres-pileg-diputuskan-serentak-pusako-pemilu-harus-nyaman-untuk-semua

Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke