Salin Artikel

DPR Diminta Batalkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

"Jadi, daripada susah-susah dibahas di DPR, lebih kita dicabut saja RUU ini dan tidak dilanjutkan," kata Maria dalam diskusi bertajuk Tolak RUU Ketahanan Keluarga: RUU Kok Gitu?, di FMIPA Universitas Indonesia, Selasa (3/3/2020).

Maria menilai, RUU Ketahanan Keluarga tidak sesuai dengan asas keadilan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP).

"Kita bisa lihat dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan itu ada asas-asas tentang keadilan, semuanya harus berlaku bagi kita, tapi kalau peraturan untuk seseorang saja itu tidak akan ada artinya," ujarnya.

Selain itu, menurut Maria, pasal per pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga ini terlalu mencampuri peran suami-istri dan hanya memperluas Undang-undang tentang Perkawinan.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan anggota-anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut.

"Kewajiban suami itu banyak, kewajiban istri sedikit, menjaga keutuhan keluarga, jadi saya mengatakan, pas saya baca RUU ini hanya seperti pedoman-pedoman saja, ya ini suatu tata tertib keluarga itu (keluarga) harus begini dan begini, ujarnya.

Senada dengan Maria, Psikolog Klinis Forensik Kassandra Putranto menyarankan DPR tak perlu membahas RUU Ketahanan Keluarga.

Kassandra mengatakan, untuk mencapai ketahanan keluarga terdapat beberapa syarat yaitu keyakinan, komunikasi yang terbuka dan prinsip kesetaraan.

"Syarat-syaratnya adalah harus ada keyakinan, komunikasi yang terbuka proaktif, dan prinsip kesetaraan," kata Kassandra.

Kendati demikian, Kassandra menilai, pasal-pasal yang dimuat dalam RUU Ketahanan Keluarga tidak ditemukan kesetaraan, tetapi perbedaan "power" dalam keluarga.

"Ternyata di dalam pelaksanaannya tidak ditemukan equality, ada perbedaan power bahwa orang tua lebih berkuasa dari pada anak, suami lebih berkuasa dari istri dan anak wajib ini dan itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.

RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.

Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.

RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi dan masuk dalam RUU Prolegnas prioritas DPR tahun 2020.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Namun, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dukungannya atas RUU Ketahanan Keluarga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/21470741/dpr-diminta-batalkan-pembahasan-ruu-ketahanan-keluarga

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke