Menurut dia, masker hanya wajib digunakan oleh masyarakat yang tengah menderita batuk dan pilek.
"Pada dasarnya masker kalau yang utama untuk orang yang sakit, kalau untuk orang yang sehat dalam situasi Indonesia saat ini bisa saya nyatakan kita belum perlu lah menggunakan masker," kata Syahrizal di Gedung Mochtar, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Syahrizal juga meminta masyarakat yang sehat tidak berlebihan dengan menggunakan masker setiap saat di tempat keramaian.
"Kecuali kita berada dalam kondisi batuk pilek, Karena tidak nyaman dalam situasi sekarang mendengar orang batuk tidak memakai masker misalnya," ungkapnya.
Syahrizal mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan mencuci tangan secara berkala.
Hal itu, kata dia, lebih efektif bagi orang yang sehat dibandingkan menggunakan masker.
"Jadi kalau masker itu menghindari kontak direct, kalau cuci tangan menghindari penularan yang in-direct," ucap Syahrizal.
Seperti diketahui, masker dan cairan pembersih tangan diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang termasuk masker dan hand sanitizer dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodasi selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/13143891/ikatan-ahli-kesehatan-orang-sehat-tidak-butuh-masker
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan