Dalam sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Iis yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa rumah mewah yang terletak di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu dijual kepada Mia seharga Rp 8,5 miliar.
Kepada majelis hakim dan jaksa KPK, Iis bercerita, Mia sempat meminta dirinya tak perlu khawatir rumah itu tidak bisa dibayar.
Sebab, Mia mengaku, baru saja menjual rumah lainnya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Waktu itu Bu Mia cerita, dia habis menjual rumahnya di Permata Hijau. Jadi dia bilang, Mbak Iis jangan khawatir, uang saya cash karena saya habis menjual rumah saya di Permata Hijau," kata Iis dalam persidangan, Jumat (28/2/2020).
Saat itu, Iis percaya saja. Ia pun tidak memeriksa apakah rumahnya dibayar dengan tunai atau kredit.
Pasalnya, Iis menggunakan perantara. Ia pun tidak pernah bertanya kepada sang perantara.
Meski demikian, sepanjang yang Iis ketahui, Mia melunasi pembayaran rumahnya itu melalui empat kali pembayaran dengan cek.
"Harga jualnya Rp 8,5 miliar? Pembayarannya ada proses empat kali?" tanya Jaksa KPK.
"Iya," jawab Iis.
Jaksa kemudian merinci, pertama kali, Mia membayar pada tanggal 26 November 2011 sebesar Rp 100 juta.
Kedua, tepatnya akhir November 2011, Mia melakukan pembayaran kedua, yakni sebesar Rp 3 miliar.
Ketiga, tepatnya bulan Desember 2011, Mia melanjutkan pembayaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Pelunasan terakhir dilakukan Mia pada Januari 2012 dengan nilai Rp 500 juta.
Rumah mewah yang dibeli Mia dari Iis tersebut diketahui disita penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyitaan dilakukan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Emirsyah Satar.
Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Jaksa KPK menuturkan bahwa uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Jaksa lalu merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yakni Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Pemberian suap, lanjut Jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.
Di samping memberikan suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/15302761/iis-sugiarto-beberkan-proses-mertua-emirsyah-beli-rumahnya-seharga-rp-85