Salin Artikel

Bertemu Perwakilan Buruh, Mahfud Ungkap 3 Persoalan RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada tiga poin persoalan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Tiga persoalan ini dicatat berdasarkan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan organisasi buruh.

"Tadi rekan buruh itu ada tiga, di antaranya KSPI dan KSPSI. Sesudah diskusi tadi, permasalahan yang timbul atas draf RUU Cipta Kerja itu ada tiga menurut saya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/2/2020). 

Pertama, perwakikan buruh tidak sependapat dengan resolusi yang ada di dalam draf RUU Cipta Kerja itu.

Contohnya, kata Mahfud, buruh tidak sependapat tentang jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam.

Kemudian, buruh tidak sepakat dengan upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang akan disatukan.

"Kalau tidak sependapat, tidak apa-apa dibahas saja di sana (DPR). Nanti yang mana yang mau disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa (dibahas)," tutur Mahfud. 

Persoalan kedua, karena tidak paham atas isi draf RUU tersebut.

Mahfud pun menyarankan perwakilan buruh juga ikut dalam pembicaraan di DPR.

"Agar paham sehingga wording-nya ke narasinya itu atau kalimat-kalimat yang bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat yang berdebat sampai pendapat yang mana dianggap bagus," kata dia.

Persoalan ketiga, karena ada kesalahan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Ia mencontohkan keberadaan pasal 170 terkait kewenangan pemerintah mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebab, dari sudut pandang ilmu hukum, bunyi pasal tersebut salah.

"Salah isi menyebabkan salah ketik kan bisa. Misalnya pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang (UU)," ungkap Mahfud.

"Oleh karena substansinya salah, maka mengetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah. Kan gitu saja sebenarnya ya," tutur Mahfud.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/19003881/bertemu-perwakilan-buruh-mahfud-ungkap-3-persoalan-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke