"Kami tidak bisa mengomentari kementerian/lembaga lain, apapun yang dilakukan, pasti yang terbaik. Tapi kami menghormati apa yang telah dilakukan lembaga lain," kata Abdullah di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Abdullah mengatakan, pihaknya belum membaca amar putusan MA yang dirujuk Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambei untuk menunda pelantikannya.
Namun, kata dia, apabila Mendagri telah melantik tentu sudah ada pertimbangan baik dari aspek hukum maupun politis.
"Saya rasa sudah diperhitungkan dengan baik dan matang. Tentunya saya yakin kementerian/lembaga manapun dalam hal melakukan tindakan apapun pasti sudah dipertimbangkan dengan baik dari segala aspeknya. MA menghormati saja karena itu kewenangan lembaga lain, bukan MA," kata dia.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah resmi melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada Rabu (26/2/2020).
Pelantikan digelar secara tertutup di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Seusai pelantikan Elly mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Saya pikir ini satu gambaran pemerintah pusat atas aspirasi masyarakat yang telah diputuskan lewat pilkada. Dan ternyata penegasan aturan UU di Indonesia ini sangat tegas, " ujar Elly.
Adapun Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambei jga tidak hadir dalam pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
KPU menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.
Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019 lalu. Ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.
Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres.
Salah salah satunya perihal periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/18580901/soal-pelantikan-bupati-kepulauan-talaud-ma-hormati-kemendagri