JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lengkap atau P21.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RKM dan berkas perkara atas nama tersangka RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Argo.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Argo, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II tersebut.
"Tadi sore dikirim ke Kejati DKI," ujar dia.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2020, berkas perkara kedua tersangka dikembalikan Kejati DKI ke penyidik karena dinilai kurang lengkap.
Lalu, polisi mengirim berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI pada Selasa (11/2/2020).
Kemudian, Kejati DKI Jakarta menerima berkas perbaikan tersebut keesokan harinya, pada Rabu (12/2/2020). Berkas pun kembali diteliti oleh Kejati DKI sebelum dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/19172161/berkas-kasus-penyerangan-novel-baswedan-dinyatakan-lengkap