Rifai menyatakan, penyerahan laporan itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Salah satu kewajiban kami memang memberikan laporan tahunan kepada DPR terkait kinerja kami," kata Rifai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Rifai sempat menyampaikan kepada Puan mengenai rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan Ombudsman sepanjang 2019.
Salah satunya, Ombudsman membutuhkan dukungan dari DPR dalam melaksanakan fungsi sebagai lembaga pengawas.
Dukungan yang dimaksud Rifai salah satunya adalah anggaran Ombudsman.
"Dalam pertemuan tadi juga sebagai Ombudsman perlu dukungan, menyampaikan laporan kepada institusi. Dukungan ini karena dalam bekerja, dalam rekomendasi-rekomendasi, jika ada dukungan dari DPR akan lebih efektif," ujar Rifai.
"Lalu juga soal anggaran. Bagaimana fungsi pengawasan bisa efektif jika anggaran Ombudsman tidak memadai," lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani menyatakan, DPR perlu mengukur kinerja pengawasan Ombudsman.
Menurut dia, Ombudsman didirikan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah.
"Karena itu, mestinya kehadiran Ombusdman RI berdampak pada perbaikan pelayanan publik," kata Puan.
Ia berharap kinerja Ombudsman dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Puan meminta instansi penyelenggaran pelayanan publik menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombusdman.
"Agar pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga keberadaan Ombusdman dirasakan manfaatnya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/17541961/serahkan-laporan-kinerja-ke-dpr-ombudsman-minta-dukungan-anggaran