Salin Artikel

Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Komnas Perempuan Minta DPR Selesaikan RUU PKS

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan meminta DPR memprioritaskan penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) daripada RUU Ketahanan Keluarga.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai RUU PKS akan memberikan perlindungan yang utuh bagi perempuan, sehingga partisipasi perempuan di masyarakat bisa maksimal.

"Justru RUU PKS menjadi prioritas. Karena itu mendorong peran perempuan dalam kerja-kerja publik dan perlindungan hak-hak perempuan di RUU PKS," kata Bahrul kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

"Ketika kita bisa melindungi hak perempuan dengan baik, mereka bisa berpartisipasi di dalam masyarakat," tuturnya.

Ia heran mengapa DPR malah mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga.

Menurut Bahrul, isi RUU Ketahanan Keluarga menggunakan perspektif patriarki dan seolah menarik kembali perempuan ke ranah domestik.

"Untuk apa (RUU Ketahanan Keluarga) dibuat? Kan gitu. Bingung juga, ngapain harus berpikir soal itu?" ujarnya.

"RUU Ketahanan Keluarga ini spiritnya patriarki. Jadi menarik lagi perempuan ke ranah kerja-kerja domestik. Kalau orang Jawa itu, istilahnya sumur, dapur, kasur," lanjut Bahrul.

Selain itu, menurut Bahrul, aturan yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga pada dasarnya sudah diatur dalam sejumlah UU lain.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Sebenarnya kan RUU Ketahanan Keluarga ini sudah ada diatur dalam UU yang sudah ada secara substansi kebanyakan. Misal kita lihat di UU Nomor 1/1974 itu sudah diatur relasi dalam keluarga khususnya suami dan istri. Kemudian di Kompilasi Hukum Islam itu juga sudah ada. Kemudian di UU KDRT juga ada sudah diatur," tutur Bahrul.

Bahrul mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul.

Menurut Bahrul, penciptaan SDM unggul artinya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat, termasuk perempuan.

"Ini juga bertentangan dengan spirit kita bersama membangun sumber daya manusia yang unggul, yang jadi visi pemerintah," ucap Bahrul.

"Visi SDM unggul itu memberikan kesempatan kepada semua masyarakat, khususnya perempuanuntuk bisa beraktivitas, mengembangkan potensi untuk sama-sama membangun negeri," tegasnya.

RUU Ketahanan Keluarga usulan DPR

RUU Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.

Sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya soal wajib lapor penyimpangan seksual, yang didefinisikan sebagai pelaku LGBT, sadisme, masokisme, dan incest.

Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.

Pengusul  RUU Ketahanan keluarga adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Namun, belakangan Endang Maria menyatakan menarik diri sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga bisa jadi tidak dilanjutkan.

Awi menyatakan hal itu bisa terjadi jika semua pengusul RUU Ketahanan Keluarga menarik diri.

"Bisa jadi (pembahasan tidak dilanjutkan) kalau semua pengusul menarik diri bahwa tidak akan melanjutkan," kata Awi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

"Tapi kalau masih ada salah satu pengusul saja tidak menarik, RUU itu masih jalan," ujar dia.

Selain itu, kata dia, kelanjutan RUU Ketahanan Keluarga juga bergantung pada kesepakatan politik fraksi-fraksi di DPR.

Awi menyatakan, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Ketahanan Keluarga.

Namun, Awi mengatakan ada mekanisme yang harus dilewati jika memang RUU Ketahanan Keluarga batal dibahas dan dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020.

Awi menyebutkan, penghapusan RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas Prioritas 2020 harus melalui rapat yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah.

"Harus dibahas kembali dalam revisi prolegnas prioritas tahunan. Kan setiap tahun Baleg rapat merivisi prolegnas jangka menengah atau prioritas," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/22/10153031/tolak-ruu-ketahanan-keluarga-komnas-perempuan-minta-dpr-selesaikan-ruu-pks

Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke