Pasalnya, selama ini penghentian penyelidikan tidak pernah diungkap ke publik meski setiap tahunnya selalu ada kasus yang penyelidikannya dihentikan.
"Ini baru pertama kali saya kira pengumuman penghentian Penyelidikan ini. Kita juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).
Alex mengungkapkan, KPK kini memutuskan membuka informasi tersebut kepada publik dengan alasan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, ia tak menyangka informasi soal penghentian perkara itu membuat KPK dianggap tak bertaji lagi.
Padahal, kata Alex, pimpinan KPK periode 2015-2019 telah menghentikan ratusan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan eh malah ribut malah rame. Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan kita mencoba proses transparansi," ujar Alex.
Ia pun menegaskan, di samping menghentikan 36 penyelidikan, pimpinan KPK periode 2019-2024 juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Pihak Indonesia Corruption Watch sempat mengkritik dihentikannya penyelidikan 36 kasus tersebut. ICW menuding hal itu mengindikasikan kinerja KPK akan merosot.
"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (20/2/2020) kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/19185821/36-kasus-distop-penyelidikannya-kpk-tak-sangka-jadi-heboh