Salah satu saksi yang dipanggil hari ini yakni Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pegawai Ditjen Penididikan Islam Kemenag)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, dua saksi lain yang dipanggil adalah dua PNS Kementerian Agama RI yakni Tarmizi dan Ashari.
Belum diketahui apa kaitan Popo dalam kasus ini sehingga dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi.
KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Wakil Ketua KPK periose 2015-2019 Laode M Syarif mengatakan, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang.
Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.
Dalam pengadaan tersebut, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Di samping itu, Undang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).
"Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," kata Laode.
Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," kata Laode.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/11202221/kasus-korupsi-di-kemenag-kpk-panggil-bupati-ogan-komering-ulu-selatan