Salin Artikel

Formappi: Nampaknya Pak Mahfud Belum Baca Semua Pasal RUU Cipta Kerja

Ia merespons pernyataan Mahfud yang mengatakan ada salah ketik dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pemerintah kelak dapat mencabut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nampaknya, Mahfud pun belum baca semua pasal di RUU Cipta Kerja sehingga dengan mudah menuduh 'mesin ketik' atau pengetik naskah RUU yang melakukan kesalahan," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Sikap Mahfud ini, kata dia, tidak dapat dibenarkan. Sekali pun kemudian ia mengoreksi dengan menyebut PP tidak bisa mencabut UU.

Munculnya kontroversi ini, menurut Lucius, seakan menunjukkan bahwa pemerintah tergesa-gesa dan tidak teliti dalam penyusunan RUU ini.

Koordinasi antar-kementerian terkait juga tidak berjalan dengan baik sehingga kepaduan pandangan, apalagi untuk sesuatu yang bersifat kebijakan bersama pemerintah tidak terlihat.

"Tentu saja ini sesuatu yang memprihatinkan. Bagaimana bisa pemerintah punya mimpi menjadikan Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai momentum untuk menggenjot investasi ketika konsep maupun norma yang ingin dibangun melalui UU tersebut nampak masih banyak yang bermasalah," ujar dia. 

Selain itu, ia mengatakan, munculnya polemik ini sekaligus menjadi risiko bahwa selama ini pemerintah enggan melibatkan publik dalam penyusunan draf RUU.

"Padahal, jika mereka mau membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak tentu ada banyak pandangan yang bisa saling melengkapi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja ini," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, terjadi salah ketik terkait aturan itu. 

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Sebaliknya, kata dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), itu bisa dilakukan.


https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/07482921/formappi-nampaknya-pak-mahfud-belum-baca-semua-pasal-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke