Salin Artikel

Ini Kekhawatiran Emil Salim jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Abaikan Lingkungan

Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja memang dinilai sejumlah kalangan dapat menyebabkan persoalan lingkungan menjadi terabaikan.

Menurut Emil Salim, Indonesia bisa tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.

Sebab, pembangunan semestinya tidak lagi boleh memprioritaskan ekonomi, sosial, atau lingkungan, tetapi harus dikembangkan secara bersamaan.

"Bahwa konsep pembangunan sekarang tidak lagi dipilah-pilah. Sekarang dunia sejak 2015 adalah pembangunan berkelanjutan," ucap Emil Salim dalam Seminar Konsolidasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial yang digelar LP3ES di Jakarta, Senin (17/2/2020).

"Ekonomi, sosial, lingkungan, itu ada timbal balik, tidak bisa dipisahkan," kata Emil yang pernah menjabat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada 1978 hingga 1993.

Emil Salim kemudian menjelaskan, sustainable development atau pembangunan berkelanjutan menjadi gagasan yang juga muncul akibat krisis lingkungan.

Masalah lingkungan yang ada seperti perubahan iklim hingga banjir adalah akibat dari pembangunan ekonomi.

Permasalahan itu kemudian juga memberi dampak negatif terhadap perekonomian.

Dengan demikian, jangan sampai pembangunan malah dapat berujung pada kerugian jika dilakukan dengan merusak lingkungan.

"Karena itu penggunaan sumber daya energi, batubara dan segala macam, itu pengaruhnya terhadap lingkungan. (Masalah) lingkungan seperti perubahan iklim, naiknya permukaan laut, banjir, itu memukul ekonomi," ucap Emil.

Dia pun mengingatkan agar omnibus law atau RUU Cipta Kerja jangan sampai mengesampingkan lingkungan hidup.

"Jangan dipilah-pilah, jangan dipisah-pisah," ucapnya.


Sebelumnya, salah satu sorotan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Omnibus law itu menghapus ketentuan dalam Pasal 40 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun, bunyi Pasal 40 adalah:

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, izin lingkungan hidup dihapus karena sebenarnya sudah termasuk ke dalam persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) izin usaha.

"Izin lingkungan built in ke dalam izin usaha, dalam bentuk syarat amdal untuk usaha atau kegiatan yang berdampak dan berisiko tinggi, serta dalam bentuk standar lingkungan yang menjadi syarat yang harus dipenuhi," kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Dengan tetap adanya persyaratan Amdal dalam mengurus izin usaha, Siti meyakini lingkungan hidup akan tetap terjaga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/18023381/ini-kekhawatiran-emil-salim-jika-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-abaikan

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke