Salin Artikel

Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1

Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Imam yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan itu, jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan gratifikasi tersebut, mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembelian tiket Formula 1.

Gratifikasi Rp 2 miliar

"Sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," papar jaksa dalam dakwaan.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, saat itu pihak konsultan mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik Imam di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Istri Imam, Shohibah Rohmah, pun menyetujui untuk menggunakan jasa desain rumah konsultan tersebut.

Selanjutnya, dijalin kontrak antara pihak konsultan dan Shohibah dengan nilai Rp 700 juta. Pembayaran dilakukan sebanyak 4 termin sesuai tahapan pekerjaan.

Seiring beberapa waktu, Ulum, Imam, dan Shohibah melakukan pertemuan dengan pihak konsultan yang sama di rumah dinas Imam.

Dalam pertemuan itu, Shohibah minta dibuatkan desain untuk renovasi interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta, sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.

Pada sekitar Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah.

Dalam pembicaraan tersebut, Ulum meminta uang Rp 2 miliar untuk membayar "Omah Bapak". Maksudnya, rumah milik Imam Nahrawi.

Atas permintaan itu, Lina Nurhasanah menyiapkan uang tersebut yang bersumber dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.

Uang tersebut diserahkan oleh Lina kepada stafnya bernama Alverino Kurnia untuk dibawa ke kantor pihak konsultan tersebut.

Selanjutnya, pihak konsultan menyerahkan tanda bukti penerimaan uang itu sebagai pembayaran jasa desain rumah milik Imam.

Dengan uang Rp 2 miliar itu, Shohibah juga memesan desain bangunan di kawasan Jagakarsa dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi.

Rencananya tanah itu akan dibangun asrama untuk santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis.

Gratifikasi Rp 4,94 miliar

Selain Rp 2 miliar, Imam melalui Miftahul Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah. Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima.

Mengacu pada surat dakwaan, Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2016.

Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan. Beberapa di antaranya membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam sebesar Rp 200 juta dan membayar pembelian pakaian Imam ke Aneva JG sebesar Rp 106,4 juta.

Selain itu, membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016 sebesar Rp 75 juta; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri sebesar Rp 25,75 juta.

Gratifikasi Rp 400 juta

Selanjutnya, Imam melalui Ulum disebut jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.

"Terdakwa meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Atas permintaan itu, Mulyana bertemu PPK Satlak Prima Tahun 2017 Chandra Bakti dan Supriyono. Dalam pembahasan tersebut disepakati memberikan uang Rp 400 juta kepada Imam.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Supriyono ke Ulum di dekat masjid yang terletak di sekitar areal parkir Kemenpora.

"Tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan oleh Mulyana. Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya telah diserahkan melalui Terdakwa, selanjutnya Imam Nahrawi mengatakan 'terima kasih'," beber jaksa.

Gratifikasi Rp 300 juta

Menurut jaksa, Imam melalui Ulum juga menerima gratifikasi Rp 300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Pada tahun 2015, atas sepengetahuan Imam, Ulum menemui mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam. Ulum meminta Alfitra menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Imam.

Kepada Alfitra, Ulum mengatakan, 'Pak Ses mau lanjut enggak? Kalau mau, siapkan uang 5 M (Rp 5 miliar) secepatnya'. Atas permintaan tersebut, Alfitra Salam belum memenuhinya.

Pada awal bulan Agustus tahun 2015, Ulum kembali menemui Alfitra di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu Ulum menyampaikan bahwa Imam akan ada kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.

"Kemudian karena ada permintaan lagi dari terdakwa melalui Miftahul Ulum tersebut, lalu Alfitra Salam menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI terkait permintaan itu dan Ending Fuad Hamidy sepakat memberikan uang Rp 300 juta untuk Imam Nahrawi," beber jaksa.

Uang tersebut sempat dititipkan ke Lina Nurhasanah di kantor Kemenpora. Tanggal 6 Agustus 2015, Alfitra dan Ending berangkat ke Surabaya.

Sesampainya di sana, keduanya bertemu Lina Nurhasanah bersama stafnya Alverino Kurnia di sebuah restoran di Bandara Juanda, Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lina Nurhasanah menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta kepada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salam.

Selanjutnya, Ending dan Alfitra berangkat ke sebuah rumah di Jombang yang sedang ditempati oleh Imam, beberapa ajudannya dan Ulum.

Alfitra Salam kemudian menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada Ulum di hadapan Imam Nahrawi.

Gratifikasi Rp 1 miliar

Jaksa juga menyebutkan dalam dakwaan Imam soal adanya gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ulum dari pejabat pembuat komitmen (PPK) program Satlak Prima tahun anggaran 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Ucok merupakan orang yang bekerja di bawah Tommy Suhartanto yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima.

Sekitar bulan Januari 2018, Tommy menyampaikan ke Ucok soal adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi.

Tommy meminta Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui Ulum.

Selanjutnya, Tommy Suhartanto meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah untuk mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Ucok.

Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu ke eks atlet bulu tangkis sekaligus Wakil Ketua Program Satlak Prima Taufik Hidayat di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru.

"Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/14330111/gratifikasi-imam-nahrawi-untuk-desain-rumah-hingga-beli-tiket-f1

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke