Salin Artikel

Berkaca pada Kasus Golfrid Siregar, Pemerintah Diminta Lindungi Aktivis Lingkungan dan HAM

Walhi bersama Kontras, Amnesty Indonesia, YLBHI, Kemitraan, dan Protection Internasioanal mengadakan konferensi pers terkait kejanggalan kematian aktivis lingkungan Walhi Sumatera Utara Golfrid Siregar di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Di sini kami berkumpul untuk menegaskan kembali sikap kami dan meminta pemerintah maupun institusi negara lainnya untuk benar-benar serius," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam konferensi pers.

"Karena apa yang kami lakukan, apa yang Golfrid lakukan, apa yang dilakukan oleh aktivis lingkungan dan HAM yang ada di Indonesia ini adalah berusaha menjaga Indonesia, tanah air kita, menjaga saudara-saudara kita supaya tidak ditindas, tidak dirusak, dan tidak diambil hak hidupnya," sambungnya.

Hidayati menyampaikan, Koalisi LSM bersama istri Golfrid telah melakukan advokasi dengan beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta institusi kepolisian.

Untuk melakukan segala upaya mencari keadilan kasus kematian Golfrid Siregar dan meminta agar negara memberikan lerhatian serius terhadap aktivis-aktivis yang bernasib sama.

Namun, Hidayati mengatakan, sampai saat ini belum menemukan titik terang sebagai wujud keadilan untuk kasus kematian aktivis lingkungan Golfrid.

"Tapi lagi-lagi memang kita seperti sedang menghadapi tembok besar, jadi kita ngga tau ada kekuatan apa yang menyelimuti kasus Golfrid, sehingga memang kemudian semua jalan itu seolah-olah saat ini kita buntu gitu. Tidak ada titik terang yang bisa kita tetapkan sebagai wujud dari keadilan untuk Golfrid," tutur Hidayati.

Perlindungan terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup perlu diperjuangkan karena dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 menyebut, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, pada kenyataannya, Walhi mencatat terdapat 146 pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi sepanjang 2014-2019.

Pada waktu yang sama, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengungkapkan bahwa menurut data Kontras, sepanjang Januari-Desember 2019 terdapat 157 peristiwa intimidasi terhadap pegiat HAM.

Dan sampai saat ini belum ada aturan khusus yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia.

"Ada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia tapi pasal-pasal itu masih sangat umum," kata Yati.

Pihaknya bersama koalisi LSM lainnya meminta pemerintah membuat aturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia dan aktivis lingkungan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/09401131/berkaca-pada-kasus-golfrid-siregar-pemerintah-diminta-lindungi-aktivis

Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke