Salin Artikel

Wapres Harap Pembahasan RUU Omnibus Law 'Cipker' Lebih Cepat dari Revisi UU KPK

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf ketika ditanya wartawan, apakah proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja bisa secepat RUU KPK atau tidak.

"Ya kita harapkan bisa lebih cepat (pembahasannya), karena ini kan sebenarnya untuk kepentingan, kemajuan tenaga kerja," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, kata dia, Omnibus Law Cipta Kerja juga ditujukan agar bisa memudahkan pengusaha berinvestasi di Indonesia.

Omnibus Law Cipta Kerja, kata dia, nantinya akan berujung pada kesejahteraan masyarakat yang bisa mendapatkan lapangan kerja.

"Pemerintah sudah sampaikan ke DPR, nanti DPR akan membahas dan melakukan RDPU, kemudian akan dibahas dan kita lihat prosesnya," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, DPR mengesahkan UU KPK hanya dalam waktu 12 hari setelah diserahkan pemerintah kepada DPR

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri saat ini sudah diserahkan ke DPR oleh pemerintah melalui surat presiden (surpres) pada Rabu (12/2/2020).

Selain RUU Cipta Kerja, pemerintah juga mengirimkan draf RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian.

Draf tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/16585131/wapres-harap-pembahasan-ruu-omnibus-law-cipker-lebih-cepat-dari-revisi-uu

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke