Menurut jaksa, suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
"Terdakwa Risyanto Suanda menerima uang sebesar 30.000 dollar AS, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa suap tersebut diberikan oleh Mujib agar Risyanto memberikan persetujuan impor hasil perikanan.
Yaitu terkait dengan penunjukan perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.
Adapun, PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor impor dan perdagangan ikan darat maupun laut.
Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan, serta lainnya.
Risyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/17281111/eks-dirut-perum-perindo-didakwa-terima-suap-30000-dollar-as